Rabu, 20 Maret 2013

Konsep Demokrasi


Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratos) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kakuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyirtakan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogatif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintah.


Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, yaitu :

1. Pemerintahan Monarki

Kata monarki berasal dari bahasa Yunani . Manos yang artinya satu dan Archein yang artinya pemerintahan, jadi sapat diartikan pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang raja. Monarki dibagi 3 macam, yaitu :


·         Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
·         Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
·         Monarki Parlemen : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan yang tertinggi berada ditangan parlemen.

2. Pemerintahan Republik

Pemerintahan republik berasal dari bahsa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Pendidikan pendahuluan bela negara berfungsi memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Pada dasarnya pendidikan pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara . Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Wujud dari usaha bela negara 

Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa keutuhan wilayah nusantara dan yurudiksi nasional serta nilai-nilai pancasila danUUD'45.

asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup 2 arti :
1.                 bahwa setiap negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 45 dan perundang-undangan yang berlaku
2.                 setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing

motivasi dalam pembelaan negara :
·                     pengalaman sejarah perjuangan RI
·                     kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis
·                     keadaan penduduk (demografis) yang besar
·                     kekayaan sumber daya alam
·                     perkembangan kemajuan IPTEK
·                     kemungkinan timbulnya bencana alam

Sumber :

Selasa, 12 Maret 2013

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan


Latar Belakang

1.     Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2.     Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3.     Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.


Landasan Hukum

Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :

    1. UUD 1945


a. Pembukaan UUd 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan,                                         aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan)
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan                      pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga                             Negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha                                           pertahanan dan keamanan Negara
e. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.
        
   2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional

   3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.


Maksud dan Tujuan

           a.     Maksud

Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

       b. Tujuan

·         Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
·         Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
·         Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.

Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:

           1.     Tujuan Umum

Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.

          2.     Tujuan Khusus

·         Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
·          Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
·         Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

         Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara

Bangsa dan Negara
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah di tentukan oleh undang-undang. Misalnya hak mendapatkan pendidikan dasar,hak mendapatkan rasa aman.
Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya,wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro :

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

        Contoh Hak warga Negara Indonesia 
1  .     Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum  
2  .     Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3 .     Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4 .     Setiap warga Negara bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5   .     Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6  .     Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7 . Setiap warga Negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat,berkumpul,mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

        Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia 
1  .     Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
2   .     Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3    .     Setiap warga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara,hukum dan pemerintahan tampa terkecuali,serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4   .     Setiap warga Negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5   .     Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju kea rah lebih baik.
       .     Wajib mematuhi HAM setiap warga Negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945

 Di bidang pendidikan 

Sesuai dengan Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 dalam perubahannya yang ke-empat yang membahas mengenai pendidikan di indonesia, tertulis dan tercantum bahwa
                 ayat 1 :
                 Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
                 ayat 2 :
                 Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
                 ayat 3 :
                   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
                 ayat 4 :
                 Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
                Ayat 5 :
                   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Ini membuktikan bahwa tanggung jawab Negara atau pemerintah sangatlah besar, karena mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini.

Di bidang agama
   
      Pasal 29
(   1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
( 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

Di bidang politik

Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya adalah:
· Hak berserikat dan berkumpul.
· Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat)

sumber :

www.gunadarma.ac.id

Jumat, 25 Januari 2013

Pancasila di Mata Dunia


Sebagai dasar dari Negara kita tercinta,Indonesia,tentunya Pancasila bukan merupakan sesuatu hal yang baru.Apalagi seharusnya kita sebagai generasi penerus bangsa harusnya menghayati nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.Waaupun pada kenyataannnya sekarang bahwa keberadaan Pancasila dipandang sebelah mata sehingga timbul banyak penyimpangan. Bahkan yang lebih ironis lagi,banyak pula generasi sekarang ini yang bahkan tidak mampu menghafal 5 sila dari pancasila itu sendiri.Contoh penyimpangan lain misalnya banyaknya tawuran antar pelajar dan korupsi yang belum dapat kita atasi.

Saya pribadi pun mungkin merasakan dan berpikir bahwa Pancasila tidak banyak berperan di dalam kehidupan saya karena saya tidak mengenal Pancasila itu banyak diamalkan dan terkesan membosankan.Namun setelah saya mempelajarinya lebih jauh di bangku kuliah pada mata kulaih Pendidikan Pancasila,saya menyadari bahwa ternyata nilai-nilai Pancasila begitu kompleks.Sangat memperhatikan detail dari Negara kita sendiri.Tercermin pada 5 sila nya yang memang merupakan esensi dasar yang sangat penting bagi Negara,mulai dari Ketuhanan,Kemanusiaan,Persatuan,Kerakyatan,dan Keadilan.

Hal luar biasa mengenai pancasila juga baru saya ketahui saat membaca sebuah berita di salah satu halaman berita website antara.com bahwa Pancasila sejak dari dulu sebenarnya sudah banyak diakui oleh beberapa petinggi ataupun professor Negara lain  sebagai dasar negara yang sempurna.Berikut penjelasan yang dimuat di portal berita online tersebut :

·       1.  Prof. Dr. Pyotr Hessling ,di kota Rotterdam, Belanda, 20 Oktober 1990


Prof. Hessling
     Beliau mengasuh mata kuliah Studi Internasional Organisasi dan          Manajemen pada Fakultas Ekonomi Universitas Erasmus Rotterdam di hadapan para staf asistennya yang  sedang dibimbingnya menyelesaikan thesis Ph D,  tiga orang berasal dari Indonesia Soeksmono Besar Martokoesoemo, Petrus Suryadi Sutrisno dan Santo Koesoebjono serta Penelope (Penny)  Webb, asistennya Michael Porter, secara mengagumkan menjelaskan konsep “musyawarah” dan “mufakat” ala Indonesia sebagai dasar dalam pembangunan kelembagaan bagi suatu organisasi  dan manajemen. 

·      2.   Datuk Seri DR Mahathir Mohammad, di saat resepsi pernikahan Marina Mahathir, puteri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia pada Juni 1986

Datuk Seri DR.Mahathir Muhammad
        Satu dari tiga pendukung utama kepemimpinan Mahathir Mohammad yang hadir di resepsi sempat mendiskusikan pentingnya rakyat Malaysia belajar nilai-nilai (asas) kenegaraan kebangsaan, seperti Pancasila, meskipun Malaysia juga memiliki Rukun Negara yang juga berisi lima dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Saat itu salah seorang pendukung Mahathir mengatakan, betapa pentingnya nilai-nilai pemersatu, nilai-nilai kebersamaan dan kesadaran menciptakan suasana kehidupan sosial yang selaras, serasi dan toleran.  

·        3. Mahasiswa yang mempelajari ilmu politik di Universiti Kebangsaan Malaysia menjelang era 1990 an

                 Mengatakan bahwa teman-teman di Indonesia memiliki faktor pengikat atau pemersatu yang kokoh dibandingkan Malaysia, faktor pengikat itu adalah nilai-nilai Pancasila.

·       4.  Presiden AS Barrack Obama saja ketika didaulat bicara di kampus Universitas Indonesia Depok, 10 November 2010

Presiden AS,Barrack Obama
                                menyebut Pancasila secara positif. Hal itu sekali lagi ikut membuktikan bahwa nilai-nilai Pancasila memiliki sisi yang universal bukan hanya nilai-nilai lokal yang diakui makna dan eksistensinya dalam kehidupan masyarakat Indonesia tapi juga di luar bumi Indonesia.

Dari sedikit uraian diatas seharusnya kta merasa malu bahwa selama ini kita banyak mengabaikan dasar Negara kita yang bahkan dimata dunia pun dipandang sangat sempurna dibandingkan dengan Negara-negara lain.Semoga melalui tulisan singkat ini tidak hanya berguna bagi saya sendiri,tetapi juga dapat menggugah hati teman-teman sebagai generasi penerus bangsa.


sumber :  
http://www.antaranews.com/berita/261846/sisi-universal-pancasila-di-mata-dunia

www.gunadarma.ac.id


Senin, 21 Januari 2013

Bisnis Berbasis Lingkungan,Yuk!


Di dalam dunia bisnis memang kita menggunakan prinsip mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya dengan menggunakan sumber daya alam yang tersedia.Sumber daya tersebut inilah yang terus menerus kita eksplor dan kita seringkali lupa untuk melestarikannya kembali.Padahal kelestarian lingkungan harus kita jaga untuk menjaga kelangsungan bahan baku untuk usaha kita.

Menyikapi hal tersebut, maka tahun 2012 ditetapkan sebagai International Year of Sustainable Development oleh Persatuan Bangsa-Bangsa khususnya UNESCO. Selain itu, penetapan ini juga berkaitan dengan persiapan menuju Rio 20+ di Brazil tahun 2012. kompetisi bisnis yang mengusung konsep-konsep dari Sustainable Development (eco-preneurship). Tema dari acara ini ialah "Switch Your Business into Green!" dengan target peserta para wirausaha muda berusia 15–30 tahun.

Berikut Tiga Finalis Terbaik Greenpreneurship Challenge 2012 :

1.Septian Suryo dengan bisnis Sabun Mars.
Bisnisnya yang memanfaatkan limbah minyak goreng dan limbah gelas plastik untuk membuat sabun mandi baik padat maupun cair berhasil menarik perhatian juri dan seluruh hadirin.
septian dengan sabun mars karyanya


2.Desty D. Sulistyowati dengan bisnis Amuraki.
Desty menghasilkan makanan ringan yang terbuat dari ubi manis. Selain melihat dari kekayaan serat dan manfaatnya bagi tubuh, penilaian juga melihat dari komposisi rasa snack ini.
Desty dan Amuraki karyanya


3.Mahendra Ega dengan bisnis Sego Njamoer.
 Makanan yang berbentuk onigiri dengan isi jamur ini digadang-gadang sebagai jajanan sehat bergizi yang tentunya juga pas untuk ukuran dompet mahasiswa.
Mahendra,pengusaha sego njamoer

Semoga dengan adanya event seperti ini dapat terus memacu para pengusaha untuk tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

sumber : 


Gerakan Kewirausahaan Nasional 2013


Pemerintah cukup agresif dalam mendorong munculnya wirausaha baru di masyarakat. Salah satunya melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang berharap bisa meningkatkan jumlah calon wirausaha pemula dari 1.000 orang menjadi 1.500 pengusaha.
Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso Budi Susetyo, mengatakan ajang kompetisi pembuatan perencanaan bisnis atau business plane, pada awalnya hanya ditargetkan sekitar 1.000 orang wirausaha pemula. 1.000 calon wirausahawan baru akanmendapat bantuan permodalan mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta per orang dalam peringatan 3 tahun program Gerakan Kewirausahaan Nasional pada 18 Maret 2013. Calon penerima bantuan modal tersebut merupakan hasil dari audisi yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM terhadap 80.000 calon wirausahawan pemula dari seluruh Indonesia.
Seluruh perencanaan bisnis tersebut akan diseleksi dan kemudian diputuskan layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan modal. Bagi calon peserta yang proposalnya ditetapkan layak menjadi pengusaha pemula, yang mencapai 1.000 orang akan mendapat pembiayaan dengan jumlah dana maksimal Rp25 juta. Pemenang akan diumumkan pada 18 Maret 2013 di Gelora Bung Karno, Senayan

Maka kementrian Koperasi dan UKM mulai mensosialisasikan kegiatan ini dengan beberapa universitas seluruh Indonesia.Berikut beberapa universitas yang melakukan sosialisasi kegiatan baik berupa seminar maupun workshop:
1.   Universitas Bakrie bekerjasama dengan Kementrian Koperasi dan UKM RI dan Tempo Inti Media mengadakan workshop dengan tema “Sprit of Global Entrepreneurship" pada tanggal 11 Januari 2013 lalu.
2.   Gerakan Kewirausahaan Nasional III bertajuk Seminar Lokakarya Spirit of Global Entrepreneur di Aula Kemala Universitas Esa Unggul di Jl Arjuna Utara No 9 Kebonjeruk, Jakarta Barat,tanggal 9 Januari 2013.
3.   Dan juga tidak ketinggalan pada tanggal 16 Januari 2013 jam8.00 Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia

Semoga dengan adanya sosialisasi kegiatan ini,maka Gerakan Kewirausaahaan 2013 ini dapat berjalan lancarsehingga program pemerintah untuk meningkatkan wirausaha Indonesia untuk mencapai jumlah 2% akan segera terwujud.

sumber : 


www.gunadarma.ac.id