Sabtu, 13 Oktober 2012

Koperasi Syariah di Indonesia


Di saat bank-bank berbasis syariah mulai berkembang pesat di Indonesia ternyata koperasi yang berbasis syariah pun mulai berkembang. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarifudin Hasan memuji pertumbuhan koperasi syariah yang begitu pesat dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun belakangan.

Menjamurnya koperasi berbasis syariah ini, disebabkan banyaknya Pondok Pesantren yang terlibat mendirikan koperasi-koperasi syariah. Sehingga pola yang diterapkan bisa diterima di masyarakat. 

"Koperasi syariah saat ini menjadi primadona bagi pergerakan koperasi. Dan ini bisa menjadi contoh koperasi yang lain,"jelasnya saat meninjau International Islamic Financial Inclusion Summit (IFIS), Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/7/2012)
seperti yang dilansir di okezone.com.

Di Indonesia, koperasi berbasis syariah atau nilai Islam hadir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). SDI didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah.
awal mula ekonomi syariah

Lalu apakah perbedaan koperasi knvensional dengan koperasi syariah?
Perbedaan yang pertama dapat dilihat dari prinsip dari koperasi syariah itu sendiri,dimana koperasi syariah merupakan koperasi yang berdasarkan pada prinsip syariah atau prinsip agama islam. Prinsip ini melarang adanya system bunga ( riba ) yang memberatkan nasabah, maka koperasi syariah berdiri berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Selain itu juga dapat dilihat dari berbagai aspek-aspek berikut seperti :


Koperasi Konvensional
Koperasi Syariah
Pembiayaan
memberikan bunga pada setiap nasabah sebagai keuntungan koperasi
bagi hasil
Pengawasan
Pengawasan kinerja :

koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi
Selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah
Penyaluran produk
system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya:

koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang ( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tida ?, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT
Tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya
Sebagai lembaga zakat
Tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat
Menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat
Koperasi syariah juga mempunyai beberapa ciri utama yaitu :
1.   Kesatuan (unity)
2.   Keseimbangan (equilibrium)
3.   Kebebasan (free will)
4.   Tanggungjawab (responsibility)

Sumber :

www.gunadarma.ac.id


Peranan Koperasi Terhadap Perkembangan Ekonomi Indonesia


Koperasi,mungkin sampai saat ini banyak diantara kita yang belum memahami sepenuhnya tentang apa itu koperasi dan terutama apakah perannyanya di dalam perekonomian Indonesia sendiri.
Jadi saya akan membahasnya sedikit sebelum masuk ke peranannya dalam perekonomian Indonesia itu sendiri.

Ada beberapa pendapat yang menguraikan tentang pengertian koperasi itu seperti :
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA(Cooperative Identity Statement), Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Dari pengertian diatas,maka dapat diuraikan di atas,dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah :
1.   Asosiasi orang-orang => terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2.   Usaha bersama => badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3.   Manfaat yang lebih besar => didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4.   Biaya yang lebih rendah => Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Koperasi mempunyai prinsip-prinsip yang mendasari jalannya badan usaha ini menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.   Kemandirian.
6.   Pendidikan perkoperasian.
7.   Kerja sama antar Koperasi.

Suatu badan usaha pasti mempyunyai suatu lambing,maka Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives" yaitu Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.

Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
 
Gambar bunga berarti selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi. 

warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem. 

Keempat kelopak yang terkembang dalam 4 penjuru mata angin mencerminkan maksud Koperasi Indonesia sebagai penyalur aspirasi, dasar perekonomian nasional kerakyatan, penjunjung tinggi prinsip kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta menuju pada keunggulan dalam persaingan global. 

Peranan Koperasi
A. Peranan Koperasi Terhadap perekonomian Indonesia
- Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat

- Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
- Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
- Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
- Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional

B. Peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan
Memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.

C. Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat 
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.

D. Peran Koperasi dalam Pembangunan Nasional Dari Berbagai Bidang
- Bidang Ekonomi. Beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :

a. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
b. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
c. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan.
d. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi.
e. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat

- Bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :

a. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
b. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
c. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan

Demikianlah peranan koperasi yang sebenarnya sangat banyak dalam perekonomian Indonesia dan terus mengalami perkembangan bahkan sampai dunia Internasional seperti yang dimuat pada tribbunnews.com yaitu 5 koperasi yang menjadi berskala Internasional mereka dapatkan dari Pengakuan Internasional Coperative Alliance. Rencanananya 5 koperasi tersebut akan diterbitkan pada bulan Oktober tahun 2012 yang akan datang.

Berikut koperasi – koperasi yang berhasil memasuki kelas internasional.

1.   Koperasi Kospin Jasa  Pekalongan dengan total asset Rp.2,5 Triliun;
2.   Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG) dengan total asset Rp. 529,997 Milyar;
3.   Koperasi Peternak Susu Bandung Utara dengan total asset Rp 233,775 Milyar;
4.   Koperasi Simpan Pinjam Obor Mas dengan total asset Rp 200,828 Milyar;
5.   Induk Koperasi Simpan Pinjam dengan total asset Rp 33,76 Milyar

Maka dari itu diharapkan para generasi muda akan terus mengembangkan koperasi di Indonesia.
warung kecil

koperasi sekolah


Sumber :
Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor – Bandung 40600, www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop
http://www.tribunnews.com/2012/07/13/5-koperasi-indonesia-masuk-skala-internasional

www.gunadarma.ac.id