Minggu, 04 November 2012

Peran UKM Terhadap Perekonomian Indonesia



UKM (Usaha Kecil dan Menegah) memang sangat mudah kita temui di berbagai daerah di Indonesia.Dimana memang pengertian dari UKM itu sendiri adalah sutu jenis kegiatan usaha perseorangan,rumah tangga atau suatu badan yang bertujuan memperoduksi barang untuk komersil demi mencapai keuntungan.

Kriteria usaha kecil menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pembinaan Usaha Kecil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan adalah sebagai berikut:
1.                 Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.                 Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.                 Milik Warga Negara Indonesia
4.                 Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.                 Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

UKM Dapat Bertahan di Masa Krisis
Dalam pendiriannya yang cenderung mudah karena hanya merupakan suatu usaha kecil,ternyata UKMmempunyai beberapa peranan yang tidak kecil dalam mengembangakan perekonomian Indonesia.Salah satunya adalah UKM kebal terhadap krisis.
Beberapa alasan UKM bisa bertahan dan cenderung meningkat jumlahnya pada masa krisis adalah :
1. Sebagian besar UKM memperoduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan.
2. Sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
3. UKM mempunyai modal yang terbatas dan pasar yang bersaing, sehingga UKM mempunyai spesialisasi produksi yang ketat. Hal ini memungkinkan UKM mudah untuk pindah dari usaha yang satu ke usaha lain, hambatan keluar-masuk tidak ada.
4. UKM mempunyai pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan baku. Akibatnya biaya produksi turun dan efisiensi meningkat. Tetapi karena bersamaan dengan terjadinya krisis ekonomi, maka pengaruhnya tidak terlalu besar.
5. Adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan pekerja-pekerjanya. Para penganggur tersebut memasuki sektor informal, melakukan kegiatan usaha yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah UKM meningkat.
Selain itu UKM juga berperan dalam menyediakan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Syarif Hasan, Menteri Koperasi dan UKM seperti dilansir sebuah media massa, bila dua tahun lalu jumlah UMKM berkisar 52,8 juta unit usaha, maka pada 2011 sudah bertambah menjadi 55,2 juta unit.  Setiap UMKM rata-rata menyerap 3-5 tenaga kerja. Maka dengan adanya penambahan sekitar 3 juta unit maka tenaga kerja yang terserap bertambah 15 juta orang. Pengangguran diharapkan menurun dari 6,8% menjadi 5 % dengan pertumbuhan UKM tersebut.


Berikut merupakan table yang menunujukkan peran UKM dalam berbagai sector perekonomian pada rentan 2001-2004 dimana itu merupakan tahun UKM mulai perlahan-lahan mengalami pengembangan.

LAPANGAN USAHA
Rata Rata 2001 – 2004
UK
UM
UB
Jumlah
1.Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan
85,89
9,05
5,06
100,00
2. pertambangan dan penggalian
7,42
3,09
89,49
100,00
3.industry pengolahan
14,95
12,80
72,25
100,00
4.listik air dan gas dan air bersih
0,54
7,34
92,12
100,00
5. bangunan
43,57
22,61
33,82
100,00
6. perdagangan hotel dan restoran
75,19
21,06
3,75
100,00
7.pengangkutan dan komunikasi
35,35
26,40
38,25
100,00
8.keuangan persewaan dan jasa perusahaan
16,17
46,32
37,51
100,00
9. jasa jasa
35,78
7,22
57,00
100,00
PDB
40,65
15,39
43,96
100,00
PDB TANPA MIGAS
46,00
17,27
36,73
100,00

Keterangan : UK = Usaha Kecil  UM = Usaha Menengah  UB = Usaha Besar
Ada 3 sektor yang output atau PDBnya terutama bersumber dari usaha kecil ketiga sector itu adalah pertanian, perdagangan dan bangunan , dengan pangsa masing masing sekitar 85,9% 75,2 % dan 43,6%. Kontribusi skala usaha kecil terhadap output pada sector industry ternyata hanya sekitar 15,0% . usaha menengah memiliki peranan atau pangsa terhadap PDB yang besar pada sector keuangan, persewaan, jasa perusahaan sedangkan usaha besar mrmiliki pangsa terhadap PDB yang besar pada industry pengolahan, sector listrik dan gas, serta sector pertambangan .
Menurut data pada tahun 2005, dari pertumbuhan nasional sebesar 5,60 % kontribusi UKM sebesar 3,16%. Pada tahun 2005 ini sumbangan usaha kecil dan besar terhadap pertumbuhan ekonmmi nasional hamper sama masing masing sebesar 2,44% untuk Usaha Besar(UB) dan Usaha Kecil(UK) sebesar 2,20%. Hal ini mengindikasikan bahwa peran usaha kecil dalam perekonomian nasional tetap berarti.

UKM berperan serta juga dalam pendapatan devisa Negara,investasi nasional dan permerataan pendapatan.Karena barang-barang produsi UKm juga mulai banyak yang dipasarkan di luar negeri.Ekspor barang-barang itulah yang akan menammbah pundi-pundi devisa Negara.Dan dari diekspornya berbagai barang-barang produksi itu,maka akan meningkatkan permintaan agregat dan juga penawaran agregat sehingga akan mendoronng produktivitas nasional.
  Sumber :
www.gunadarma.ac.id

1 komentar: