UKM (Usaha Kecil dan
Menegah) memang sangat mudah kita temui di berbagai daerah di Indonesia.Dimana
memang pengertian dari UKM itu sendiri adalah sutu jenis kegiatan usaha
perseorangan,rumah tangga atau suatu badan yang bertujuan memperoduksi barang
untuk komersil demi mencapai keuntungan.
Kriteria usaha kecil menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pembinaan
Usaha Kecil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan adalah
sebagai berikut:
1.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua
Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
(Satu Miliar Rupiah)
3.
Milik Warga Negara Indonesia
4.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun
tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.
Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak
berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
UKM Dapat Bertahan di Masa Krisis
Dalam pendiriannya yang cenderung mudah karena
hanya merupakan suatu usaha kecil,ternyata UKMmempunyai beberapa peranan yang
tidak kecil dalam mengembangakan perekonomian Indonesia.Salah satunya adalah
UKM kebal terhadap krisis.
Beberapa alasan
UKM bisa bertahan dan cenderung meningkat jumlahnya pada masa krisis adalah :
1. Sebagian besar
UKM memperoduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan
terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat
tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya
kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan.
2. Sebagian besar
UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan
dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Di Indonesia, UKM
mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan
sangat rendah.
3. UKM mempunyai
modal yang terbatas dan pasar yang bersaing, sehingga UKM mempunyai
spesialisasi produksi yang ketat. Hal ini memungkinkan UKM mudah untuk pindah
dari usaha yang satu ke usaha lain, hambatan keluar-masuk tidak ada.
4. UKM mempunyai
pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan baku. Akibatnya biaya produksi turun
dan efisiensi meningkat. Tetapi karena bersamaan dengan terjadinya krisis
ekonomi, maka pengaruhnya tidak terlalu besar.
5. Adanya krisis
ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan
pekerja-pekerjanya. Para penganggur tersebut memasuki sektor informal,
melakukan kegiatan usaha yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah UKM meningkat.
Selain
itu UKM juga berperan dalam menyediakan kesempatan kerja dan pertumbuhan
ekonomi.
Menurut Syarif Hasan, Menteri Koperasi dan UKM seperti dilansir sebuah
media massa, bila dua tahun lalu jumlah UMKM berkisar 52,8 juta unit usaha,
maka pada 2011 sudah bertambah menjadi 55,2 juta unit. Setiap UMKM
rata-rata menyerap 3-5 tenaga kerja. Maka dengan adanya penambahan sekitar 3
juta unit maka tenaga kerja yang terserap bertambah 15 juta orang. Pengangguran
diharapkan menurun dari 6,8% menjadi 5 % dengan pertumbuhan UKM tersebut.
Berikut merupakan table
yang menunujukkan peran UKM dalam berbagai sector perekonomian pada rentan
2001-2004 dimana itu merupakan tahun UKM mulai perlahan-lahan mengalami
pengembangan.
LAPANGAN USAHA
|
Rata Rata 2001 – 2004
|
|||
UK
|
UM
|
UB
|
Jumlah
|
|
1.Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan
|
85,89
|
9,05
|
5,06
|
100,00
|
2. pertambangan dan penggalian
|
7,42
|
3,09
|
89,49
|
100,00
|
3.industry pengolahan
|
14,95
|
12,80
|
72,25
|
100,00
|
4.listik air dan gas dan air bersih
|
0,54
|
7,34
|
92,12
|
100,00
|
5. bangunan
|
43,57
|
22,61
|
33,82
|
100,00
|
6. perdagangan hotel dan restoran
|
75,19
|
21,06
|
3,75
|
100,00
|
7.pengangkutan dan komunikasi
|
35,35
|
26,40
|
38,25
|
100,00
|
8.keuangan persewaan dan jasa perusahaan
|
16,17
|
46,32
|
37,51
|
100,00
|
9. jasa jasa
|
35,78
|
7,22
|
57,00
|
100,00
|
PDB
|
40,65
|
15,39
|
43,96
|
100,00
|
PDB TANPA MIGAS
|
46,00
|
17,27
|
36,73
|
100,00
|
Keterangan : UK =
Usaha Kecil UM = Usaha Menengah UB = Usaha Besar
Ada 3 sektor yang output atau PDBnya terutama bersumber dari
usaha kecil ketiga sector itu adalah pertanian, perdagangan dan bangunan ,
dengan pangsa masing masing sekitar 85,9% 75,2 % dan 43,6%. Kontribusi skala
usaha kecil terhadap output pada sector industry ternyata hanya sekitar 15,0% .
usaha menengah memiliki peranan atau pangsa terhadap PDB yang besar pada sector
keuangan, persewaan, jasa perusahaan sedangkan usaha besar mrmiliki pangsa
terhadap PDB yang besar pada industry pengolahan, sector listrik dan gas, serta
sector pertambangan .
Menurut data pada tahun 2005, dari pertumbuhan nasional sebesar 5,60 %
kontribusi UKM sebesar 3,16%. Pada tahun 2005 ini sumbangan usaha kecil dan
besar terhadap pertumbuhan ekonmmi nasional hamper sama masing masing sebesar
2,44% untuk Usaha Besar(UB) dan Usaha Kecil(UK) sebesar 2,20%. Hal ini
mengindikasikan bahwa peran usaha kecil dalam perekonomian nasional tetap
berarti.
UKM berperan serta juga dalam pendapatan devisa Negara,investasi
nasional dan permerataan pendapatan.Karena barang-barang produsi UKm juga mulai
banyak yang dipasarkan di luar negeri.Ekspor barang-barang itulah yang akan
menammbah pundi-pundi devisa Negara.Dan dari diekspornya berbagai barang-barang
produksi itu,maka akan meningkatkan permintaan agregat dan juga penawaran
agregat sehingga akan mendoronng produktivitas nasional.
Sumber :
www.gunadarma.ac.id |
bagus sekali nambah" pengetahuan
BalasHapus