Di saat bank-bank
berbasis syariah mulai berkembang pesat di Indonesia ternyata koperasi yang
berbasis syariah pun mulai berkembang. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM) Syarifudin Hasan memuji pertumbuhan koperasi syariah yang begitu pesat
dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun belakangan.
Menjamurnya koperasi berbasis syariah ini, disebabkan banyaknya Pondok Pesantren yang terlibat mendirikan koperasi-koperasi syariah. Sehingga pola yang diterapkan bisa diterima di masyarakat.
"Koperasi syariah saat ini menjadi primadona bagi pergerakan koperasi. Dan ini bisa menjadi contoh koperasi yang lain,"jelasnya saat meninjau International Islamic Financial Inclusion Summit (IFIS), Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/7/2012) seperti yang dilansir di okezone.com.
Menjamurnya koperasi berbasis syariah ini, disebabkan banyaknya Pondok Pesantren yang terlibat mendirikan koperasi-koperasi syariah. Sehingga pola yang diterapkan bisa diterima di masyarakat.
"Koperasi syariah saat ini menjadi primadona bagi pergerakan koperasi. Dan ini bisa menjadi contoh koperasi yang lain,"jelasnya saat meninjau International Islamic Financial Inclusion Summit (IFIS), Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/7/2012) seperti yang dilansir di okezone.com.
Di Indonesia, koperasi berbasis syariah atau nilai Islam
hadir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam
(SDI). SDI didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah.
awal mula ekonomi syariah |
Lalu apakah perbedaan koperasi knvensional
dengan koperasi syariah?
Perbedaan yang pertama dapat dilihat dari
prinsip dari koperasi syariah itu sendiri,dimana koperasi syariah merupakan
koperasi yang berdasarkan pada prinsip syariah atau prinsip agama islam. Prinsip
ini melarang adanya system bunga ( riba ) yang memberatkan nasabah, maka
koperasi syariah berdiri berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas atas dasar
kesetaraan dan keadilan.
Selain
itu juga dapat dilihat dari berbagai aspek-aspek berikut seperti :
Koperasi
Konvensional
|
Koperasi
Syariah
|
|
Pembiayaan
|
memberikan
bunga pada setiap nasabah sebagai keuntungan koperasi
|
bagi hasil
|
Pengawasan
|
Pengawasan
kinerja :
koperasi
hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi
|
Selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi
juga pengawasan syariah
|
Penyaluran
produk
|
system
kredit barang atau uang pada penyaluran produknya:
koperasi
konvensional tidak tahu menahu apakah uang ( barang ) yang digunakan para
nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tida ?, nasabah harus tetap
mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan
pada RAT
|
Tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan
menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan
murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan
kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya
jika nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan
pengembalian uang, dan sebaliknya
|
Sebagai
lembaga zakat
|
Tidak
menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat
|
Menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur
zakat
|
Koperasi syariah juga
mempunyai beberapa ciri utama yaitu :
1.
Kesatuan (unity)
2.
Keseimbangan (equilibrium)
3.
Kebebasan (free
will)
4.
Tanggungjawab (responsibility)
Sumber :
www.gunadarma.ac.id |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar