Sabtu, 13 Oktober 2012

Koperasi Syariah di Indonesia


Di saat bank-bank berbasis syariah mulai berkembang pesat di Indonesia ternyata koperasi yang berbasis syariah pun mulai berkembang. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarifudin Hasan memuji pertumbuhan koperasi syariah yang begitu pesat dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun belakangan.

Menjamurnya koperasi berbasis syariah ini, disebabkan banyaknya Pondok Pesantren yang terlibat mendirikan koperasi-koperasi syariah. Sehingga pola yang diterapkan bisa diterima di masyarakat. 

"Koperasi syariah saat ini menjadi primadona bagi pergerakan koperasi. Dan ini bisa menjadi contoh koperasi yang lain,"jelasnya saat meninjau International Islamic Financial Inclusion Summit (IFIS), Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/7/2012)
seperti yang dilansir di okezone.com.

Di Indonesia, koperasi berbasis syariah atau nilai Islam hadir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). SDI didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah.
awal mula ekonomi syariah

Lalu apakah perbedaan koperasi knvensional dengan koperasi syariah?
Perbedaan yang pertama dapat dilihat dari prinsip dari koperasi syariah itu sendiri,dimana koperasi syariah merupakan koperasi yang berdasarkan pada prinsip syariah atau prinsip agama islam. Prinsip ini melarang adanya system bunga ( riba ) yang memberatkan nasabah, maka koperasi syariah berdiri berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Selain itu juga dapat dilihat dari berbagai aspek-aspek berikut seperti :


Koperasi Konvensional
Koperasi Syariah
Pembiayaan
memberikan bunga pada setiap nasabah sebagai keuntungan koperasi
bagi hasil
Pengawasan
Pengawasan kinerja :

koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi
Selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah
Penyaluran produk
system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya:

koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang ( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tida ?, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT
Tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya
Sebagai lembaga zakat
Tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat
Menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat
Koperasi syariah juga mempunyai beberapa ciri utama yaitu :
1.   Kesatuan (unity)
2.   Keseimbangan (equilibrium)
3.   Kebebasan (free will)
4.   Tanggungjawab (responsibility)

Sumber :

www.gunadarma.ac.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar