Rabu, 20 Maret 2013

Konsep Demokrasi


Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratos) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kakuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyirtakan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogatif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintah.


Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, yaitu :

1. Pemerintahan Monarki

Kata monarki berasal dari bahasa Yunani . Manos yang artinya satu dan Archein yang artinya pemerintahan, jadi sapat diartikan pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang raja. Monarki dibagi 3 macam, yaitu :


·         Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
·         Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
·         Monarki Parlemen : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan yang tertinggi berada ditangan parlemen.

2. Pemerintahan Republik

Pemerintahan republik berasal dari bahsa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Pendidikan pendahuluan bela negara berfungsi memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Pada dasarnya pendidikan pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara . Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Wujud dari usaha bela negara 

Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa keutuhan wilayah nusantara dan yurudiksi nasional serta nilai-nilai pancasila danUUD'45.

asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup 2 arti :
1.                 bahwa setiap negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 45 dan perundang-undangan yang berlaku
2.                 setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing

motivasi dalam pembelaan negara :
·                     pengalaman sejarah perjuangan RI
·                     kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis
·                     keadaan penduduk (demografis) yang besar
·                     kekayaan sumber daya alam
·                     perkembangan kemajuan IPTEK
·                     kemungkinan timbulnya bencana alam

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar