Pengertian HAM(Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak
ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Hak
Asasi Manusia kemudian diterjemahkan dalam sejumlah hukum internasional yang
kemudian diratifikasi oleh Indonesia. Dalam instrumen hukum HAM yang berlaku di
Indonesia melalui UU No. 39/1999, dalam pasal 8, 71, dan 72; negara mempunyai
kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM melalui implementasi
dalam berbagai bentuk kebijakan. Dalam hal ini, pelanggaran terjadi dalam
kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu diantara tiga
kewajibannya..
Contoh hak asasi manusia
(HAM):
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama
seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan
yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan
Kewajiban HAM Yang Berlaku Umum
Pada setiap hak melekat
kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi
manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya
hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
oranglain.
- kewajiban
untuk menghormati: semua kebijakan yang dikeluarkan
harus di hormati oleh negara termasuk institusi dan aparatur negara. Hal
ini dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar
keutuhan dari individu atau kelompok; atau melanggar kemerdekaan
seseorang.
- Kewajiban untuk melindungi: kewajiban dimana negara beserta aparatur negara wajib
melakukan tindakan seperlunya untuk melindungi dan mencegah seorang
individu atau kelompok untuk melanggar hak individu atau kelompok lainnya.
Termasuk perlindungan atau pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.
- Kewajiban
untuk memenuhi: negara mempunyai kewajiban untuk
melakukan tindakan-tindakan yang menjamin setiap orang untuk memiliki hak
hukum dalam memenuhi kebutuhan yang termasuk dalam instrumen HAM, dimana
hak itu tidak dapat dipenuhi secara pribadi.
Sejarah Singkat Timbulnya
HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam
atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris.
Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang –
wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut
melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam
piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat
jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara raja
Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of
sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan
bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan
bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang
sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689
ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru
kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan
raja ke parlemen.
Pemikiran john locke mempengaruhi
Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja.
Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan
antara legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract
social Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh
dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menmbulkan
semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak
asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang – wenang
dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat
Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis
baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai
perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah,
rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional
sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah
strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah
pemerintah baru.
Di dalam mukadimah deklarasi universa
tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi
Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember
1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1) Menimbang bahwa pengakuan atas martabat
yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota
keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2) Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang
rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan
bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3) Menimbang bahwa Negara – Negara anggota
telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan
asas dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran HAM
Negara wajib mengambil
tindakan kepada orang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang
berlaku sesuai dengan Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kasus
pelanggaran HAM berat secara khusus diadili di Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pelanggaran HAM berat yang diadili oleh Pengadilan HAM meliputi kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, atau kelompok agama, dengan cara:
1. Membunuh anggota kelompok
2.
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok
3.
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik
baik seluruh atau
sebagiannya
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap
kemanusiaan menurut Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM dapat berupa:
1. Pembunuhan
2. Pemusnahan
3. Perbudakan
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
3. Perbudakan
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5.
Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
6. Penyiksaan
7.
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,
pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual
lain yang setara
8.
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional
9. Penghilangan orang secara paksa
10. Kejahatan apartheid
10. Kejahatan apartheid
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar